top of page

Akses Control/Control Access

Updated: Mar 23, 2022


tag LOTO, video safety induction, video k3, video safety induksi, induksi karyawan, video induksi tamu tag LOTO, safety Video safety induction,safety poster,video safety,safety induction,video safety induction,jasa video safety,induction video,jasa video induction,jasa video hse,hse induction,safety poster,bekerja di ketinggian,video confined space,video hse,video hssse,video pertamina,video hsse,video she,video safety pertamina,video safety tambang,video safety mining,safety shoes,safety helmet,safety vest,safety first,safety belt


Prosedur Akses kontrol (Access Control)


1. Definisi

  • Access Point: Lokasi di mana proses masuk atau keluar dapat dikontrol. Hal ini termasuk gerbang keamanan / pos dan kantor.

  • Area Terbatas: Wilayah / fasilitas yang dianggap penting dalam hal keselamatan kerja, produksi, dan keamanan, misalnya kantor, control room, pabrik, warehouse, ,ruang data, ruang kontrol IT,dll.

  • Petugas Keamanan adalah tim khusus keamanan perusahaan yang wajib untuk melindungi keamanan fasilitas dan / atau personil yang ditugaskan untuk memantau akses kontrol pada fasilitas.

  • Persyaratan Akses Fasilitas : adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk mengakses fasilitas.

  • Pekerja /menetap: adalah Karyawan Mitra Kerja yang ditugaskan untuk bekerja di fasilitas perusahaan sebagai tugas normal.

  • Pengunjung/Visitor:adalah orang dengan alasan yang sah dan tujuan bisnis yang spesifik memasuki fasilitas perusahaan . Pengunjung dapat dibedakan sebagai pekerja non atau tamu.

  • Pekerja non /tidak menetap : adalah Karyawan perusahaan atau Karyawan Mitra Kerja yang memasuki fasilitas perusahaan untuk kunjungan, pertemuan (seperti kunjungan manajemen), atau bekerja di fasilitas berdasarkan proyek atau work order yang disiapkan oleh Facility Owner (Misalnya Tim engineering & construction, Tim QA/ QC, dan tim project development).

  • Sponsor / Pengguna : karyawan perusahaan yang mensponsori pengunjung untuk mengunjungi / masuk ke fasilitas.

2.Persyaratan

  1. Pekerja dan pengunjung harus melengkapi persyaratan akses terhadap fasilitas yang berlaku sebelum mengakses fasilitas tersebut.

  2. Persyaratan akses kontrol untuk fasilitas Perusahaan harus diberitahukan kepada seluruh karyawan dan pengunjung.

  3. Setiap pemilik fasilitas harus menetapkan infrastruktur akses kontrol yang sesuai dengan tujuan (fit for purpose).

  4. Facility Owner (otoritas tertinggi dalam fasilitas) atau perwakilannya harus menyusun Prosedur yang spesifik untuk menambah persyaratan sesuai dengan kebutuhan spesifik area terbatas.

  5. Pemimpin bertanggung jawab untuk melakukan penilaian dengan menggunakan Formulir Penilaian Kinerja akses kontrol untuk memastikan ketaatan terhadap Prosedur ini.

3.Peranan & Tanggung Jawab


Peranan berikut khusus untuk akses kontrol :

  • Facility Owner

  • Pengunjung (karyawan & mitra kerja non , tamu)

  • Pekerja

  • Sponsor

  • Petugas keamanan

  • Dispatcher

4. Persyaratan Masuk dan Keluar Fasilitas

1. Persyaratan Berikut ini adalah persyaratan untuk memasuki fasilitas:

  • Semua yang masuk (pekerja menetap, tidak menetap dan pengunjung) harus memiliki alasan yang sah, atau terkait dengan bisnis dan operasi, memahami dan mematuhi ketentuan akses fasilitas.

  • .Semua pengunjung yang baru memasuki area terbatas pada saat pertama kali wajib menghadiri Orientasi OE / HES. Apabila kembali memasuki area terbatas dalam waktu lebih dari 3 bulan terakhir harus menghadiri orientasi OE/HES lagi.

  • Pekerja non dan pengunjung yang memasuki area terbatas harus lapor/mengisi buku Masuk

  • Semua pengunjung harus membawa identitas yang valid,yaitu:

  1. Tanda pengenal perusahaan bagi karyawan perusahaan.

  2. Tanda pengenal mitra kerja bagi karyawan mitra kerja.

  3. Kartu identitas pemerintah (untuk indonesia adalah ktp atau sim) bagi tamu.

  • Semua pengunjung harus melapor kepada petugas keamanan / dispatcher di lokasi Access Point.

  • Semua Pengunjung tidak diperbolehkan untuk membawa senjata ilegal, minuman beralkohol, dan obat-obatan terlarang.

  • Seluruh pengunjung harus mematuhi perusahaan Security Alert Level. Karyawan yang tidak menetap harus menginformasikan kunjungan melalui IVET (Perusahaan Visitor dan Employee Tracking System).

  • Pengunjung yang membawa bahan berbahaya ke dalam fasilitas harus membawa Material Safety Data Sheet (MSDS) sesuai dengan Prosedur Perusahaan MSDS.

  • Apabila harus memakai PPE, persyaratan minimum harus mengacu kepada Prosedur Perusahaan PPE.

  • Persyaratan minimum untuk kendaraan bermotor (misalnya sabuk pengaman) memasuki fasilitas perusahaan harus mengikuti Perusahaan MVS OE Proses.

  • Petugas Keamanan akan melakukan Pemeriksaan Keamanan untuk semua seorang (pekerja menetap ataupun tidak menetap dan pengunjung), bagasi /material dan/ atau kendaraan di lokasi access point sebelum memasuki fasilitasExit Requirements.


2. Persyaratan Keluar Berikut ini adalah persyaratan untuk keluar dari fasilitas:

  • Pekerja non dan pengunjung yang keluar dari area terbatas harus melaporkan/mengisi log book di lokasi access point.

  • Petugas Keamanan akan melakukan Pemeriksaan Keamanan untuk semua orang (pekerja maupun non dan pengunjung),bagasi/ material dan/atau kendaraan di lokasi access point sebelum keluar dari fasilitas.

  • Semua bahan yang akan diangkut keluar dari premis perusahaan HARUS disertai dengan Surat Izin yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh orang yang ditunjuk Perusahaan.

5. Infrastruktur Access Control

1. Gerbang(Access Point) dan Pagar

Fasilitas/area terbatas yang ada didarat (misalnya: gathering station,Gudang,Terminal, Area Industri) harus memiliki pagar dan gerbang untuk mengamankan fasilitas agar orang dan kendaraan yang keluar masuk bisa dipantau.

Fasilitas dengan gerbang (access point) lebih dari satu diharuskan membangun sistem komunikasi antara gerbang satu dan lainnya untuk pemantauan jumlah kepala (head count)keluar masuk.

Area terbatas (misalnya control room, area pemprosesan, plant, bunker explosive, ruang server IT) jika di butuhkan harus menerapkan persyaratan akses kontrol yang spesifik.

Akses kontrol yang diurus oleh perusahaan mitra kerja, seperti bandar udara yang di tunjuk harus patuh terhadap Prosedur akses kontrol Perusahaan.


2.Petugas Keamanan

Petugas keamanan harus mengimplementasikan Prosedur akses kontrol dan Alert Level dan/ atau kondisi Keamanan Lokal.


3.Informasi dan Papan Peringatan

Papan peringatan harus dipasang di tiap fasilitas untuk mengingatkan pengunjung mengenai persyaratan / regulasi saat masuk, di dalam, dan saat keluar fasilitas. Papan informasi yang berisi (1) peta fasilitas termasuk rute menuju tempat berkumpul darurat,(2) persyaratan PPE, (3) Benda Benda Terlarang, harus dipasang pada access point.


4.Tanda Pengenal

Semua orang harus menggunakan tanda pengenal/ID badge yang diakuiperusahaan selama bekerja/mengunjungi fasilitas, termasuk Pengunjung.Tanda Pengenal untuk karyawan Mitra Kerja akan diberikan kepada orang yang telah diterima untuk bekerja di fasilitas dan menghadiri Orientasi OE/HES dan Briefing Keamanan. Tanda Pengenal/ID Badge untuk karyawan Mitra Kerja hanya berlaku selama masa kontrak. Mitra Kerja dengan ID IBadge yang telah jatuh tempo akan ditolak untuk masuk ke fasilitas Perusahaan.


5.Identifikasi Kendaraan

Semua kendaraan bermotor yang memasuki fasilitas perusahaan harus dilengkapi dengan tanda pengenal kendaraan yang sah (contohnya stiker berwarna, izin masukkendaraan/pengemudi) sesuai dengan persyaratan lokasi.


6.Buku Log Pengunjung

Buku log pengunjung harus digunakan untuk mencatat pengunjung dan/atau kendaraan yang masuk dan keluar dari fasilitas.


7.Orientasi HES dan pencatatan Briefing Keamanan

Orientasi HES dan pencatatan Briefing Keamanan harus digunakan untuk mencatat seluruh pekerja non baru atau pengunjung dengan kunjungan lebih dari 3 bulan sejak kunjungan terakhir.



tag LOTO, video safety induction, video k3, video safety induksi, induksi karyawan, video induksi tamu tag LOTO, safety Video safety induction,safety poster,video safety,safety induction,video safety induction,jasa video safety,induction video,jasa video induction,jasa video hse,hse induction,safety poster,bekerja di ketinggian,video confined space,video hse,video hssse,video pertamina,video hsse,video she,video safety pertamina,video safety tambang,video safety mining,safety shoes,safety helmet,safety vest,safety first,safety belt


Jika anda membutuhkan safety video, safety sign, safety poster, safety handbook, safety stiker, label LB3, stiker label B3, tag LOTO dan media kampanye HSE lainnya, silahkan email ke info@andromeda.id. atau bisa menghubungi di 0895708137373

3 views0 comments
bottom of page