5 Tips keselamatan di tempat kerja

tag LOTO video safety induction video k3 video safety induksi kantor induksi karyawan video induksi tamu jasa video safety alat pelindung diri APD APAR Helm safety video she pertamina video safety tambang video safety mining tambang induction video jasa video hse safety poster bekerja di ketinggian olahraga ringan di kantor keselamatan dan kesehatan saat bekerja dikantor safety office ergonomi kantor
Setiap bidang pekerjaan haruslah memprioritaskan keselamatan kerja. Selain untuk menjamin keberlanjutan perusahaan dalam menjalankan bisnisnya, penerapan prosedur keselamatan kerja di tempat kerja ditujukan untuk menanggulangi kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.
Seperti yang kita ketahui bersama, tidak semua tempat kerja dapat memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan. Bahkan, cukup banyak bangunan tempat bekerja yang tidak layak untuk difungsikan. Misalnya saja keberadaan ventilasi dan pintu masuk/keluar yang terbatas, struktur bangunan yang membahayakan, temperatur udara yang terlalu ekstrem, maupun tingkat kebisingan yang dapat berisiko terhadap rusaknya indera pendengaran.
Perusahaan yang tidak dapat menjamin keselamatan dan kesehatan pekerjanya bukan hanya dapat mengakibatkan kecelakaan yang menyebabkan sakit/cacat fisik saja, melainkan juga dapat menyebabkan masalah psikologis dan sosial seperti stres akibat jam kerja terlalu tinggi, kekerasan di dalam organisasi, atau masalah lainnya.
Agar keselamatan pekerja terjamin, maka terdapat beberapa tips yang dapat Anda terapkan di tempat kerja. Adapun 5 (lima) tips untuk menjamin keselamatan kerja di tempat kerja adalah sebagai berikut:
1. Patuhi prosedur K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Prosedur K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) bukan hanya diaplikasikan pada perusahaan yang memiliki risiko kecelakaan tinggi saja. Perusahaan dengan risiko kecelakaan rendah pun harus memperhatikan dan menerapkan standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja. Bahkan perusahaan dengan sektor jasa diwajibkan untuk melindungi pekerja, keluarga pekerja, dan orang lain yang juga terpengaruh kondisi lingkungan kerja.
Adapun tujuan K3 dalam lingkungan kerja adalah sebagai berikut:
Mencegah terjadinya penyakit akibat kerja;
Menjaga status kesehatan para pekerja pada kondisi yang optimal;
Menciptakan sistem kerja yang aman;
Mencegah terjadinya kerugian (loss) baik moril maupun materil akibat terjadinya kecelakaan kerja;
Melakukan pengendalian terhadap risiko yang ada di tempat kerja.
2. Lakukan perawatan dan pemeliharaan alat kerja secara rutin
Perawatan dan pemeliharaan peralatan kerja sangatlah penting untuk dijadwalkan secara rutin. Selain bertujuan untuk efisiensi usia mesin, peralatan kerja yang terawat dengan baik akan menjamin keselamatan dan keamanan bagi para pekerja yang akan menggunakannya.
Kerusakaan peralatan kerja seperti mesin-mesin produksi kerap terjadi karena buruknya perawatan. Dengan membuat catatan penggunaan mesin dan memantau aktivitas operasionalnya secara rutin, maka setiap kegiatan yang berhubungan dengan produksi tidak akan terganggu produktivitasnya.
3. Gunakan APD (Alat Pelindung Diri)
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, adapun lokasi-lokasi pekerjaan yang wajib mengenakan APD di antaranya adalah sebagai berikut:
Tempat kerja dengan peralatan atau instalasi yang berbahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran maupun ledakan;
Pekerjaan yang berhubungan dengan bahan atau barang yang dapat meledak, mudah terbakar, korosif, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi atau bersuhu rendah;
Pekerjaan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran gedung atau bangunan lainnya termasuk juga bangunan perairan, saluran atau terowongan di bawah tanah;
Pekerjaan pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengelolaan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan, dan lapangan kesehatan;
Pekerjaan pertambangan dan pengolahan batu-batuan, gas, minyak, panas bumi atau mineral baik yang dilakukan di permukaan, di dalam, maupun di dasar perairan;
Pekerjaan pengangkutan barang, binatang dan manusia yang dilakukan di daratan, melalui terowongan, permukaan air, di dalam air, maupun di udara;
Pekerjaan bongkar muat barang di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun, bandar udara, dan gudang;
Pekerjaan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
Pekerjaan pada ketinggian layaknya di bidang konstruksi bangunan gedung bertingkat;
Pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
Pekerjaan yang memiliki risiko tertimbun tanah, kejatuhan, terjatuh, hanyut atau terpelanting;
Pekerjaan dalam ruang terbatas seperti tangki, sumur, atau lubang;
Pekerjaan yang memiliki risiko terkena kotoran, api, asap, gas, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
Pekerjaan pembuangan atau pemusnahan limbah dan sampah;
Pekerjaan di bidang pemancaran dan penyiaran televisi, radio, atau telepon;
Pekerjaan di bidang pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset yang menggunakan alat berat, dan;
Pekerjaan yang menggunakan peralatan atau instalasi listrik dan mekanik.
Adapun Alat Pelindung Diri yang wajib dikenakan saat memasuki area kerja seperti yang telah disebutkan di atas antara lain adalah sebagai berikut:
Safety helmet, alat pelindung kepala, yang berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan atau kejatuhan benda tajam dan keras;
face shield, alat pelindung wajah, yang berfungsi untuk melindungi mata dan muka dari paparan bahan kimia berbahaya maupun paparan partikel-partikel yang melayang di udara;
ear muffs atau ear plugs, alat pelindung telinga, yang berfungsi untuk melindungi telinga terhadap kebisingan atau tekanan suara yang berisiko merusak pendengaran;
Masker, alat pelindung pernapasan, yang berfungsi untuk melindungi organ pernapasan dari bahan kimia, mikro-organisme, maupun partikel kecil lainnya seperti debu, asap, dan gas beracun,
Safety gloves, alat pelindung tangan, yang berfungsi untuk melindungi tangan maupun jari-jari dari panas api, radiasi, bahan kimia, dan lainnya, dan
Safety Shoes, alat pelindung kaki, yang berfungsi untuk melindungi kaki dari tertimpa atau benturan benda-benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan berbahaya, dan lainnya.
4. Ikuti pelatihan dan sertifikasi kompetensi profesional
Kompetensi merupakan suatu hal yang dikaitkan dengan kemampuan, pengetahuan/wawasan, dan sikap yang dijadikan suatu pedoman dalam melakukan tanggung jawab pekerjaan yang dikerjakan oleh seorang pekerja.
Dalam hal ini, mengikuti pelatihan dan sertifikasi kompetensi juga harus relevan terhadap pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengikuti pelatihan dan sertifikasi kompetensi juga dapat menyiapkan pekerja yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang profesional sehingga mereka siap untuk memberikan kontribusinya sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
5. Penuhi persyaratan keandalan bangunan gedung
Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan setiap pekerjaannya. Salah satu cara untuk menjamin keselamatan seseorang saat ia sedang bekerja di dalam bangunan gedung adalah dengan dilakukannya penilaian keandalan bangunan gedung.
Sebagaimana yang disebutkan di dalam Pasal 16 Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, bahwa keandalan bangunan gedung adalah keadaan bangunan yang telah memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
Bukti bahwa bangunan gedung telah andal dan layak secara fungsi dapat ditunjukkan dengan terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sertifikat ini diterbitkan oleh pemerintah daerah atas bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelayakan teknis sesuai fungsi bangunan berdasarkan hasil pemeriksaan dari instansi maupun penyedia jasa SLF. Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa dengan dimilikinya SLF, maka bangunan gedung yang digunakan sebagai tempat beraktivitasnya manusia telah terjamin keamanannya.
Menerapkan prosedur keselamatan kerja di tempat kerja cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial sebuah perusahaan. Oleh karena itu, setiap perusahaan yang menjadi tempat bekerja memiliki kewajiban dalam memastikan kesehatan, keselamatan, dan keamanan pekerjanya.
Setiap perusahaan memiliki regulasi yang berbeda, pastikan anda mengetahui dan menaati sesuai regulasi di perusahaan anda.
Jika anda membutuhkan safety video, safety sign, safety poster, safety handbook, safety stiker, label LB3, stiker label B3, tag loto dan media kampanye HSE lainnya, silahkan email ke info@andromeda.id. atau bisa menghubungi di 0895708137373
tag LOTO video safety induction video k3 video safety induksi kantor induksi karyawan video induksi tamu jasa video safety alat pelindung diri APD APAR Helm safety video she pertamina video safety tambang video safety mining tambang induction video jasa video hse safety poster bekerja di ketinggian olahraga ringan di kantor keselamatan dan kesehatan saat bekerja dikantor safety office ergonomi kantor